• Photo
  • Video
  • Cerita
  • Whats New
  • Populerhot
No Result
View All Result
  • Login
Dark Mode
No Result
View All Result
  • Login
Dark Mode
No Result
View All Result
Home Tahukah Kamu ?

Meluruskan Salah Kaprah Soal Materai

Wanwan Max by Wanwan Max
11 years ago
in Tahukah Kamu ?
4 min read
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke LineQR Code

Meterai memang bukan barang langka. Bahkan, saking seringnya kita mendengar, membeli, dan menggunakan meterai, kita jadi menganggap meterai adalah tanda bahwa sesuatu yang kita lakukan itu sah. Hingga ada juga yang menganggap, tanpa adanya meterai, berarti sebuah perjanjian itu bisa batal.

Baca Juga Artikel Terkait

vaksin covid 19

Inilah 5 Sebab Bisa Tetap Kena COVID-19 Meski Sudah Divaksinasi

22 Jun 2021
buang air besar BAB

Penyebab BAB Berdarah

01 Feb 2021
Load More

1. Perjanjian Kerja Tanpa Meterai?

Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai

“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”

Namun demikian, pemeteraian surat perjanjian adalah penting agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat Pasal 2 ayat [1] huruf a UU Bea Meterai).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan meterai dalam suatu surat perjanjian (termasuk Perjanjian Kerja) tidak berarti perbuatan hukumnya (Perjanjian Kerja) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.

2. Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai?

Selain soal apakah perjanjian kudu pake materai ato gak, agan2 mungkin juga pernah ada yang bertanya2 apakah perpanjangan sebuah perjanjian perlu dikasih materai juga ato gak? Ato mungkin ada juga yang berpandangan bahwa sepanjangan perjanjiannya udah pake materai, maka perpanjangan kontraknya gak perlu lagi pake materai.

Jadi, perlu kah materai untuk sebuah perpanjangan kontrak itu?

Seperti dijelasin di bagian atas gan, materai gak berfungsi utk menyatakan suatu dokumen sah dan mengikat secara hukum ato gak. Pemberian meterai jd penting dan wajib bila perjanjian tsb bakal dijadiin sbg alat pembuktian di pengadilan.

Tapi tenang aja gan. Klo pun dah terlanjur gak pake meterai, agan ttp bisa jadiin dokumen itu sbg bukti di pengadilan stelah melakukan ‘Pemeteraian Kemudian’ kok.

3. Berapa Besar Nominal Meterai Untuk Jual Beli Tanah?

Apakah meterai Rp 3000,- boleh digunakan pada akte jual beli sawah? Sebenarnya ada gak sih aturan yang menentukan besarnya nominal meterai dalam akta jual beli tanah itu?

Meterai atau bea meterai diatur dalam UU Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (“PP 24/2000”). Bea meterai itu dikenakan salah satunya atas dokumen seperti akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dengan asumsi bahwa akta jual beli sawah tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan pengalihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, maka besarnya bea meterai dari akta PPAT jual beli sawah tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) PP 24/2000, yaitu sebesar Rp. 6000,- (enam ribu Rupiah).

4. Apakah Nota Kesepahaman (MOU) Perlu Meterai?

MoU tidak mengikat para pihak layaknya perjanjian. MoU justru dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan. Akan tetapi, perlu atau tidaknya suatu dokumen menggunakan meterai bukan terletak pada kekuatan dokumen tersebut mengikat atau tidak. Tetapi bergantung pada apakah dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan atau tidak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai, surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata merupakan salah satu dokumen yang dikenakan bea meterai.

Jadi pada dasarnya ketentuan mengenai meterai tidak mensyaratkan bahwa suatu dokumen harus mempunyai kekuatan hukum mengikat baru memerlukan meterai, tetapi suatu dokumen perlu dibubuhi meterai jika akan digunakan sebagai alat bukti.

5. Jadi Apa Sebenarnya Fungsi Meterai?

Jadi, sebenarnya fungsi meterai itu apa ya? Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai, fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi meterai. Akan tetapi, karena surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Meterai sebagai pajak dokumen.

Surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

Menurut Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”), pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002).

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002).

Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002).

Jadi gan, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Meterai yang terutang.

 

@andaikatacom

Tags: Umum
Share8Tweet5SendShareShareScan

Related Posts

4 Pertanyaan Umum Pada Saat Lebaran

15/07/2015

7 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Saat Mandi

13/06/2015

7 Hal yang Diharapkan Ada di Angkutan Umum

06/06/2015

Asal-usul Istilah “dari Hongkong…”

22/06/2014

5 Mesin Atm Yang Unik Dan Lucu Di Dunia

02/05/2014

Mau Berenang di Gudang Uang?

02/05/2014

Buset, Mal ini Punya Tempat Penitipan Pria

02/05/2014
Load More

PILIHAN PEMBACA

  • Rumah Sepi, Kesempatan Emas Buat Ngelakuin Hal Ini Bareng Pacar!!

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Wanita Cantik ini Ditakdirkan Menjadi Seekor Putri Duyung

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • 5 Setan Yang Terkenal Maniak Seks Di Dunia

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 10 Foto Keindahan Bawah Laut Indonesia yang Diabadikan Fotografer Amerika

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Biar Nggak Tengsin, Pahami Cara ‘Nawar’ SPG

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 5 Posisi Bercinta Agar Cepat Hamil

    39 shares
    Share 16 Tweet 10

ARTIKEL TERBARU

spiderman

Alasan di Balik Perpindahan PH Spiderman dan Panduan Urutan Nonton Film Spiderman

May 14, 2025
hotel murah

Daerah Jakarta yang Banyak Hotel Murah Bersama BookCabin

February 28, 2025
Gate Valve

Cara Memilih Gate Valve Berkualitas untuk Proyek Industri Anda

August 5, 2024
pafikabnabire

Peran dan Kontribusi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kabupaten Nabire

July 22, 2024
asuransi kesehatan

Ini Alasan Harus Punya Asuransi Kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap

June 25, 2024

JANGAN LEWATKAN !

Riwayat

Kursk, Pertempuran Tank Terbesar Dalam Sejarah

02 May
Tips

Teknik Menjadikan Pohon Pisang Menghasilkan Buah Dengan Rasa Strawberry

22 Oct
Dunia

5 Bangunan ini Mampu Menghadapi Kiamat

11 Jun
Sudut Pandang

Artis-artis Cewek Indonesia Yang Bertato

06 Sep

Temukan kami di Sosial Media :

Facebook Twitter Youtube RSS

Recent Update

  • Alasan di Balik Perpindahan PH Spiderman dan Panduan Urutan Nonton Film Spiderman
  • Daerah Jakarta yang Banyak Hotel Murah Bersama BookCabin
  • Cara Memilih Gate Valve Berkualitas untuk Proyek Industri Anda

Knowledge and Inspiration

AndaiKata adalah website tentang inspirasi dan pengetahuan untuk menambah wawasan bagi kita semua

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Pemasangan Iklan

© 2012-2020 | AndaiKata is a member of Kalges Media.

No Result
View All Result
  • Aneh
  • Art
  • Cerita
  • Dunia
  • Extrim
  • Fenomena
  • Inovasi
  • Investigasi
  • Kata Zodiak
  • Khas
  • Ladies
  • Misteri
  • Nasional
  • Photo
  • Riwayat
  • Special
  • Sudut Pandang
  • Supranatural
  • Tahukah Kamu ?
  • Tempat
  • Tips
  • Unik
  • Video

© 2012-2020 | AndaiKata is a member of Kalges Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In